Sejarah DAMRI
DAMRI adalah kepanjangan dari Djawatan
Angkoetan Motor Repoeblik Indonesia yang dibentuk berdasarkan Maklumat
Kementerian Perhubungan RI No.01/DAMRI/46 tanggal 25 Nopember 1946 dengan tugas
utama menyelenggarakan angkutan penumpang dan barang di atas jalan dengan
menggunakan kendaraan bermotor. Dalam perkembangan selanjutnya sebagai Perusahaan
Umum (Perum) nama DAMRI tetap diabadikan sebagai brand mark dari Badan
Usaha Milik Negara (BUMN) ini yang hingga saat ini masih tetap konsisten
menjalankan tugasnya sebagai salah satu service provider angkutan penumpang dan
barang dengan menggunakan bus dan truk.
Hingga saat ini, DAMRI memiliki jaringan pelayanan
tersebar hampir diseluruh wilayah Republik Indonesia. Dalam kegiatan
usahanya DAMRI menyelenggarakan pelayanan angkutan kota, angkutan antar kota
dalam provinsi, angkutan kota antar provinsi, angkutan khusus bandar udara,
angkutan travel, angkutan logistik, angkutan keperintisan dan angkutan lintas
batas negara.
Pada tahun 1943, terdapat dua usaha angkutan di
zaman pendudukan Jepang yaitu Jawa Unyu Zigyosha yang mengkhususkan
diri pada angkutan barang dengan truk, gerobak atau cikar dan
juga terdapat Zidosha Sokyoku yang melayani angkutan penumpang dengan kendaraan
bermotor atau bus. Pada tahun 1945, setelah Indonesia merdeka,
dibawah pengelolaan Departemen Perhubungan RI, Jawa Unyu Zigyosha berubah
nama menjadi Djawatan Pengangkoetan untuk angkutan barang dan Zidosha
Sokyoku beralih menjadiDjawatan Angkutan Darat untuk angkutan penumpang.
Pada 25 November 1946, kedua jawatan itu digabungkan berdasarkan
Maklumat Menteri Perhubungan RI No.01/DAM/46 sehingga dibentuklah
"Djawatan Angkoetan Motor Repoeblik Indonesia", disingkat DAMRI,
dengan tugas utama menyelenggarakan pengangkutan darat dengan bus,
truk, dan angkutan bermotor lainnya.
Tugas tersebut menjadikan semangat kesejarahan DAMRI yang
telah memainkan peranan aktif dalam kiprah perjuangan mempertahankan
kemerdekaan melawan agresi Belanda di Jawa.
Tahun 1961, terjadi peralihan status DAMRI menjadi Badan
Pimpinan Umum Perusahaan Negara (BPUPN) berdasarkan Peraturan
Pemerintah No. 233 Tahun 1961, yang kemudian pada tahun 1965 BPUPN dihapus dan
DAMRI ditetapkan menjadi Perusahaan Negara (PN).
Tahun 1982, DAMRI beralih status menjadi Perusahaan
Umum (PERUM) berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 1984 serta
dengan Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2002 dan berkelanjutan hingga saat
ini, di mana PERUM DAMRI diberi tugas dan wewenang untuk menyelenggarakan jasa angkutan
umum untuk penumpang dan atau barang di atas jalan dengan kendaraan
bermotor.
Saat ini, DAMRI merupakan salah satu perusahaan atau badan
usaha yang dimiliki pemerintah dibawah Badan Usaha Milik
Negara (BUMN).
Di Kabupaten Kuningan sudah ada Perum DAMRI jurusan Kuningan-Bandung dengan armada Mercedes Benz type XBC Euro 3 dengan pelayanan sampai saat ini sangat memuaskan. Tapi armada yang bagus ini sayang di Kuningan tidak dilengkapi Pool atau Garasi sebagai tempat pemeliharaan dan pengendalian operasinya. Mohon kepada manajemen untuk membuat Pool-nya seperti di daerah Ciawigebang atau Luragung. Terima Kasih
BalasHapus